Mulai 1 Februari kemarin, tarif cukai rokok mengalami kenaikan. Secara rata-rata tertimbang (weighted average), besarnya adalah 12,5%. Berikut ini adalah rincian kenaikan tarif cukai rokok tahun 2021 berdasarkan jenis / golongannya.
Jenis, Kenaikan:
- SKT, 0%
- SKM Golongan I, 16.90%
- SKM Golongan IIA, 13.80%
- SKM Golongan IIB, 15.40%
- SPM Golongan I, 18.40%
- SPM Golongan IIA, 16.50%
- SPM Golongan IIB, 18.10%
Keterangan:
SKT: Sigaret Kretek Tangan
SKM: Sigaret Kretek Mesin
SPM: Sigaret Putih Mesin
Referensi: https://www.beacukai.go.id/berita/pemerintah-tetapkan-kebijakan-tarif-cukai-hasil-tembakau-tahun-2021.html
Posting Komentar