Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat...
![]() |
Kantor Pusat DJP (Foto: edukasi.pajak.go.id) |
Pengertian Pajak Pusat
Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Administrasi pajak pusat berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis-jenis pajak pusat
Jenis-jenis pajak pusat adalah sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Materai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan
Referensi
Direktorat Jenderal Pajak. Jenis Pajak. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/jenis-pajak pada 4 Februari 2021
Posting Komentar